Wonosari – MIN 4 Gunungkidul mengikuti kegiatan sosialisasi pengendalian gratifikasi serta pencegahan pungutan liar dan korupsi yang diselenggarakan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul pada Senin (30/03/2026).
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul dan dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting mulai pukul 10.00 hingga 12.00 WIB.
Sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya penguatan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI-WBK) di lingkungan Kementerian Agama. Melalui kegiatan ini, peserta diberikan pemahaman terkait pentingnya pengendalian gratifikasi serta pencegahan praktik pungli dan korupsi dalam pelaksanaan tugas sebagai ASN.
Kegiatan menghadirkan narasumber dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, yaitu Dyan Maulidha N, yang menyampaikan materi terkait bentuk-bentuk gratifikasi, mekanisme pelaporan, serta langkah-langkah pencegahan korupsi di lingkungan kerja.
Guru dan tenaga kependidikan MIN 4 Gunungkidul mengikuti kegiatan ini dengan antusias sebagai bentuk komitmen dalam mendukung budaya kerja yang jujur, bersih, dan profesional.
Salah satu guru, Imamia Mardini, S.Pd., menyampaikan bahwa kegiatan ini memberikan penguatan pemahaman terkait pentingnya integritas sebagai bagian dari tanggung jawab sebagai ASN.
“Kegiatan ini menjadi pengingat bagi kami untuk selalu menjaga integritas dan bersikap profesional dalam setiap tugas yang dijalankan,” ungkapnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh ASN, khususnya di lingkungan madrasah, semakin memahami pentingnya menjaga integritas serta mampu menerapkannya dalam kehidupan kerja sehari-hari, sehingga tercipta lingkungan kerja yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.


